Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Chandra Antonio Tan karena dianggap terbukti melakukan penyuapan. Selain itu dalam putusan hakim, Chandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syahrial Oesman dan Sofyan Rebuin
Lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, Direktur PT. Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidier empat bulan kurungan. Sebelumnya penuntut umum, Zet Tadung Allo menuntut Chandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim dalam analisa yuridisnya menilai Chandra terbukti secara sah melanggar tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Menyatakan terdakwa Chandra Antonio Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kata ketua majelis hakim Moefrie, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/3).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat bahwa Chandra terbukti memberi cek perjalanan kepada Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faishal –keduanya anggota Komisi IV DPR- sebesar Rp5 milyar. Dengan pemberian cek perjalanan itu, hakim berpendapat unsur ´memberi atau menjanjikan sesuatu´ telah terbukti dilakukan oleh Chandra.
Pemberian cek perjalanan kepada Sarjan dan Yusuf ternyata memiliki maksud tersembunyi. Sebelumnya Chandra mendapat penjelasan dari Sofyan Rebuin (mantan Sekda Sumatera Selatan) dan Syahrial Oesman (mantan Gubernur Sumatera Selatan) bahwa uang itu akan diberikan ke Komisi IV DPR untuk memuluskan proses perizinan dalam masalah pengalihfungsian hutan lindung pantai air talang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.
Sofyan dan Syahrial menjelaskan kepada Chandra tentang kekhawatiran Pemda Sumsel jika DPR tak memberi rekomendasi. Pasalnya rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api telah dipromosikan sampai ke luar negeri. Jadi jika sampai Menteri Kehutanan tak mengeluarkan izin prinsip lantaran tidak ada rekomendasi dari DPR, Pemda Sumsel akan malu sekali. Menanggapi kekhawatiran Pemda Sumsel itu, Chandra menyanggupi untuk memberikan uang Rp5 miliar kepada Komisi IV.
Hasilnya pada 4 Juli 2007, Komisi IV telah mengeluarkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung seluas 600 ha. Oleh karena itu menurut majelis, unsur ´dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya´ juga telah terbukti.
Pada pertimbangan hukum yang lain, hakim melihat pemberian cek perjalanan oleh Chandra bukan hanya atas perintah Sofyan dan Syahrial. Chandra, kata hakim, juga memiliki kepentingan dalam perkara ini. Alasannya karena dari awal Chandra juga ikut melakukan pembicaraan mengenai rencana pemberian uang dan juga memberikan langsung kepada anggota DPR. Pertimbangan hakim ini sekaligus mematahkan pledoi penasehat hukum Chandra yang mengatakan pihak yang punya kepentingan alih fungsi hutan lindung tersebut hanya Pemda Sumsel.
Chandra tidak sendiri
Meski dinyatakan terbukti melakukan penyuapan, Chandra patut ‘berterima kasih' kepada hakim. Pasalnya, ia tak ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam perkara ini. Hakim melihat peran Sofyan dan Syahrial juga penting untuk menyuap anggota DPR. Sofyan dan Syahrial adalah orang yang merencanakan pemberian uang. Sementara Chandra yang melaksanakan pemberian uang itu.
Dengan demikian terlihat suatu bentuk kerjasama yang sedemikian erat dan sama- sama diinsafi oleh terdakwa bersama Syahrial Oesman dan Sofyan Rebuin dalam merencanakan dan mewujudkan rencana tersebut dengan peranan yang sama derajatnya yaitu memberikan uang Rp.5 miliar kepada anggota komisi IV DPR yang membahas rekomendasi alih fungsi hutan lindung tersebut, ujar Hakim I Made Hendra.
Sehingga demikian telah terjadi suatu bentuk penyertaan sebagaimana yang dimaksud pasal 55 ayat (1) kesatu KUHAP. Bentuk penyertaan antara terdakwa dan Syahrial Oesman serta saksi Sofyan Rebuin sebagai pelaku bersama atau mededader, kata I Made Hendra. Syahrial Oesman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sedangkan Sofyan Rebuin sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi.
Di dalam persidangan Chandra tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Saya menerimanya majelis, ujarnya setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum. Penasehat hukum Chandra, Dedi I. Arruanpitu menegaskan sikap Chandra. Ia mengatakan bahwa Chandra tidak ada niat untuk menghindar dari hukuman yang ada dan akan ‘menikmati' hukumannya ini. Terlebih lagi menurut pengalaman yang ada bahwa setiap banding yang dilakukan akan selalu tidak sesuai dengan harapan kita, tambahnya.
Berbeda dengan Chandra, penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Namun begitu mereka mengaku puas, Pertimbangan hakim sudah sama dengan tuntutan, ujarnya kepada wartawan.